JAKARTA – Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M. Subki, menekankan agar proses verifikasi ulang terhadap sekitar 28 ribu penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) tidak sampai menghentikan bantuan di tengah tahun pelajaran.

Langkah verifikasi ulang KJP ini diambil untuk memastikan program bantuan tepat sasaran untuk siswa, yang benar-benar layak menerima.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta saat ini sedang melakukan pemeriksaan lapangan (ground checking) terhadap data penerima KJP. Tujuannya adalah untuk memvalidasi kelayakan penerima bantuan.

"Memang ada semacam ground checking, cek ulang terhadap penerima KJP dan ini sedang berproses. Bisa jadi yang tadinya dapat tapi dia tidak berhak, bisa jadi dia tidak dapat. Tapi bisa jadi juga yang tadinya tidak dapat, kalau dia memang berhak, insyaallah bisa dapat," ujar Subki, Kamis (10/9).

Dari total lebih dari 700 ribu penerima KJP, sekitar 28 ribu penerima saat ini menjalani proses verifikasi.

Pengecekan ini ditargetkan rampung hingga akhir 2026. Kriteria verifikasi meliputi kepemilikan kendaraan roda empat, status sebagai anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), kewajaran nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta terdaftar dalam data kesejahteraan.

Namun, Subki menegaskan bahwa pemutakhiran data tidak boleh menyebabkan pemutusan bantuan di tengah tahun pelajaran, terutama akibat perubahan atau penyesuaian desil (tingkatan kemiskinan).

"Kita minta jangan ada pemutusan di tengah jalan. Jadi kalaupun mereka memang ternyata tidak berhak, itu ditentukannya nanti di akhir tahun pelajaran," tegasnya.

Ia berpendapat, penghentian bantuan bagi penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria sebaiknya dilakukan saat memasuki tahun ajaran baru.