JAKARTA - Wacana kenaikan tarif parkir mobil di Jakarta hingga Rp 60 ribu per jam kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warga.

Rencana kenaikan tarif parkir kendaraan ini kabarnya telah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengungkapkan adanya usulan perubahan tarif parkir mobil di Jakarta dengan menerapkan sistem zonasi.

Dalam skema tersebut, kawasan yang dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi berpotensi dikenakan tarif parkir yang lebih mahal.

"Jadi nanti mau dibuat sistem zonasi. Misalnya daerah SCBD dianggap punya nilai ekonomi tinggi. Daerah Menteng, kemudian daerah seperti Bandung Indah, terus daerah misalnya di Jakarta Selatan, Senayan. Jadi tarif itu ambang batas tertingginya sampai Rp 60 ribu," ujarnya dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Meskipun demikian, Jupiter sendiri menilai besaran tarif tersebut berpotensi membebani masyarakat jika benar-benar diterapkan. "Jadi menurut saya terlalu memberatkan masyarakat. Memberatkan. Nggak masuk akal, ngawur itu," tegasnya.

Pembahasan mengenai tarif parkir ini merupakan bagian dari upaya penataan perparkiran di Jakarta sekaligus mendorong pengelolaan ruang parkir yang lebih tertib.

Namun, besaran tarif akhir masih memerlukan kajian mendalam dan pertimbangan matang dari pemerintah daerah sebelum diputuskan.

Di tengah munculnya wacana tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa tarif parkir Rp 60 ribu per jam bukanlah angka yang berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.