JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.
Pengumuman pendaftaran petugas haji ini disampaikan pada Minggu, 23 Agustus 2026, dengan periode pendaftaran dimulai pada 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB melalui laman resmi petugas.haji.go.id.
Calon peserta diimbau untuk membaca seluruh persyaratan dengan cermat dan memastikan kelengkapan serta kebenaran dokumen yang akan diunggah sebelum melakukan pendaftaran.
Formasi yang dibuka mencakup Pelaksana Bimbingan Ibadah Kloter untuk PPIH Kloter. Sementara itu, PPIH Arab Saudi akan meliputi bidang pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, Media Center Haji (MCH), serta layanan khusus bagi jemaah lansia dan penyandang disabilitas.
Persyaratan umum bagi calon peserta meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, serta tidak sedang dalam proses hukum pidana.
Peserta juga wajib memiliki identitas kependudukan yang sah, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan kemampuan mengoperasikan perangkat komputer atau gawai.
Selain persyaratan umum, terdapat pula persyaratan khusus untuk formasi tertentu, seperti batas usia, pengalaman atau sertifikat pembimbing ibadah, sertifikat kompetensi wartawan bagi calon petugas MCH, serta pengalaman menangani lansia dan penyandang disabilitas.
Proses seleksi akan berjalan melalui beberapa tahapan, dimulai dari verifikasi dokumen, Computer Assisted Test (CAT), Medical Check Up (MCU), hingga pengumuman akhir peserta yang berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Pendaftaran akan ditutup pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB, sementara pelaksanaan CAT dijadwalkan pada 5 September 2026.


.png)
