JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah telah membuka pendaftaran bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk tahun 2027.

Meskipun besaran gaji resmi untuk PPIH 2027 belum dirilis oleh pemerintah, diperkirakan jumlahnya akan sangat menggiurkan selama masa penugasan.

Biaya operasional PPIH sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Beleid tersebut menyatakan bahwa PPIH diangkat atau ditetapkan langsung oleh menteri terkait.

Sebagai gambaran, pada musim haji 2025, gaji pokok petugas PPIH dilaporkan berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Angka ini dapat memberikan indikasi mengenai komponen gaji pokok yang akan diterima oleh para petugas.

Lebih lanjut, Pasal 22 ayat 6 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pembiayaan operasional PPIH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Komponen operasional ini mencakup berbagai hal, mulai dari gaji pokok, honorarium petugas, tunjangan operasional, akomodasi, konsumsi, hingga transportasi selama masa bertugas.

Para petugas PPIH akan mengemban tanggung jawab yang besar, meliputi pembinaan, pelayanan, perlindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, pernah memberikan bocoran mengenai potensi pendapatan yang diterima oleh para petugas haji.

"Yang publik harus tahu, petugas haji itu dibayar, digaji. Ketika dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa sampai 50 ribu. Kenapa? Karena satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta. Mereka bertugas hampir 70 hari," ungkap Dahnil.