Jakarta - Kepastian status kepegawaian bagi guru honorer menjadi sorotan serius di DPR RI. Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, berjanji akan mengawal persoalan ini hingga tahun 2027, memastikan penyelesaiannya tidak sekadar bersifat transisi.
Komitmen tersebut disampaikan Muhamad Nur usai menerima aspirasi dari Forum Advokasi Guru Non-ASN Indonesia (FAGRI) dalam pertemuan di Senayan Park, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, tuntutan para guru non-ASN bukan hanya soal administrasi kepegawaian, melainkan menyangkut kepastian hidup, masa depan keluarga, dan keberlanjutan pengabdian mereka sebagai pendidik.
"Masukan yang disampaikan teman-teman guru non-ASN ini sangat serius. Mereka bukan hanya sedang bicara tentang status kepegawaian, tetapi tentang kepastian hidup, masa depan keluarga, dan keberlanjutan pengabdian mereka sebagai pendidik," ujar Nur dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Sebelumnya, FAGRI juga telah menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR RI, diwakili Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa, terkait ketidakpastian masa depan guru honorer.
Muhamad Nur menekankan bahwa persoalan guru non-ASN tidak hanya menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga keberlanjutan layanan pendidikan.
Penyelesaian masalah ini, lanjutnya, perlu mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi sekolah, kebutuhan guru, masa pengabdian, kesejahteraan, dan perlindungan sosial.
Ia mengakui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 telah memberikan ruang bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria untuk tetap mengajar, namun kebijakan ini dinilai masih bersifat administratif dan transisional.
"SE Nomor 7 ini penting karena memberikan kepastian sementara dan menjaga agar tidak terjadi kekosongan guru. Tetapi, kita juga harus jujur bahwa ini bukan garis akhir. Jangan sampai guru-guru ini kembali menghadapi ketidakpastian ketika masa penugasan berakhir," tegasnya.


.png)
