SINERGIUPDATE- Kabar soal upah minimum menjadi perhatian pekerja di Kota Batu. Besaran UMK 2026 kini berada di angka Rp3.562.484 per bulan.

Angka UMK Kota Batu 2026 tersebut tercantum dalam keputusan Gubernur Jawa Timur mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2026.

Sebelumnya, usulan UMK Kota Batu telah mendapat persetujuan Wali Kota Batu Nurochman sebelum diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Apabila melihat ketetapan yang berlaku, UMK Kota Batu 2026 tercatat lebih tinggi dibandingkan UMP Jawa Timur yang ditetapkan sebesar Rp2.446.880,68.

Kemudian jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, UMK Batu juga mengalami peningkatan. Pada 2025, nilainya berada di kisaran Rp3,36 juta.

Kenaikan UMK Kota Batu 2026

Kenaikan tersebut membuat standar upah minimum di Kota Batu semakin mendekati wilayah sekitar yang memiliki aktivitas ekonomi cukup tinggi.

Dalam daftar UMK Jawa Timur 2026, Kota Batu berada di bawah Kabupaten Malang dan Kota Malang.

Namun, nilainya masih sedikit lebih tinggi dibandingkan UMK Kota Pasuruan yang ditetapkan sebesar Rp3.555.301.