JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli-September 2026 tidak mengalami kenaikan.

Keputusan ini melanjutkan kebijakan tarif listrik PLN yang sama seperti pada bulan Juli dan Agustus 2026, sejalan dengan penetapan tarif listrik pada Triwulan III tahun ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebijakan tarif listrik ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil. 

Penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Penyesuaian ini didasarkan pada perubahan empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III 2026, parameter yang digunakan adalah realisasi periode Februari-April 2026. Data tersebut mencatat kurs sebesar Rp16.959,32 per US$, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21%, dan HBA sebesar US$70 per ton (sesuai kebijakan Domestic Market Obligation/DMO batubara).

Meskipun secara formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Bahlil menambahkan, kebijakan tarif tetap ini tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi, tetapi juga mencakup 24 golongan pelanggan bersubsidi.