JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan penyesuaian batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tarif tiket pesawat penumpang pelayanan kelas ekonomi.

Besaran maksimal fuel surcharge bahan bakar pesawat, kini naik menjadi 40% dari tarif batas atas, dari sebelumnya 30%.

Kenaikan sebesar 10% ini dilakukan setelah Kemenhub melakukan evaluasi berkala terhadap perkembangan harga avtur (bahan bakar pesawat).

Evaluasi tersebut mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 23.315 per liter. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 6,5% dibandingkan periode sebelumnya.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa.

Penyesuaian besaran maksimal fuel surcharge ini merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan.

Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan antara kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional maskapai, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.