SINERGIUPDATE- Upah minimum Jawa Timur 2026 menjadi acuan penting bagi pekerja dan pencari kerja di berbagai daerah.

Untuk UMR Kediri 2026, besaran upah minimum mengikuti ketetapan UMK kabupaten dan kota yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), UMP Jawa Timur 2026 tercatat sebesar Rp2.446.880,68.

Sementara itu, UMR Kediri 2026 menjadi salah satu besaran upah yang perlu diketahui pekerja di wilayah Kediri.

Angka UMR Kediri 2026 ditetapkan melalui kebijakan upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur dan berlaku sejak awal tahun.

Sebagai informasi, UMP Jawa Timur 2025 sebelumnya berada di angka Rp2.305.985.

Dengan demikian, UMP Jawa Timur mengalami kenaikan sekitar Rp140.895 pada 2026.

Selain UMP, pemerintah juga menetapkan UMK untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Kota Surabaya tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi, yakni mencapai Rp5.288.796.