SINERGIUDPATE- Memasuki September 2026, besaran UMR Majalengka 2026 masih menjadi perhatian pencari kerja dan pekerja di Kabupaten Majalengka.
UMR Majalengka tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.595.368 per bulan.
Nominal tersebut berlaku sejak 1 Januari 2026 dan menjadi acuan upah minimum bagi pekerja yang memenuhi ketentuan.
Dibandingkan dengan UMK Majalengka 2025 sebesar Rp2.404.632, angka tahun ini mengalami kenaikan.
Kenaikannya mencapai sekitar Rp190.736 atau 7,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Artinya, pekerja di Majalengka yang masuk kategori penerima upah minimum mendapatkan acuan gaji yang lebih tinggi pada 2026.
Ketentuan Gaji UMR Majalengka 2026
Ketentuan tersebut ditetapkan melalui keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMK kabupaten dan kota untuk 2026.
Bagi pencari kerja, besaran UMK ini dapat menjadi salah satu pertimbangan ketika mencari lowongan di Majalengka.


.png)
