JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge pada tiket pesawat menjadi 40 persen, dari sebelumnya 30 persen. Kebijakan ini dikhawatirkan akan mendorong kenaikan tarif tiket pesawat oleh maskapai udara.
Fuel surcharge adalah biaya tambahan pada tiket pesawat yang bertujuan untuk menyesuaikan tarif dengan fluktuasi harga bahan bakar pesawat (avtur).
Pegiat Perlindungan Konsumen dan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyatakan bahwa kenaikan persentase fuel surcharge ini secara otomatis akan diikuti oleh kenaikan tarif tiket pesawat.
"Ini akan berdampak eskalatif, alias efek domino. Sebab, kenaikan tiket pesawat bisa berdampak menurunnya kepeminatan masyarakat untuk menggunakan maskapai udara, karena tiket pesawat menjadi lebih mahal," ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).
Menurut Tulus, kenaikan tarif tersebut berpotensi membuat sebagian penumpang menunda perjalanan atau beralih ke moda transportasi lain, terutama bagi penumpang di Pulau Jawa yang memiliki pilihan jalan tol dan transportasi darat. Namun, bagi penumpang di luar Pulau Jawa, opsi tersebut terbatas.
Tulus menambahkan, kenaikan tarif tiket pesawat yang diikuti penurunan jumlah penumpang dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan memicu inflasi.
Untuk memitigasi dampak tersebut, ia mengusulkan pemerintah mempertimbangkan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada tiket pesawat.
"Penghapusan 11 persen PPN akan signifikan mengurangi besaran tiket pesawat. Jika hal itu tidak dilakukan, akan memicu dampak yang eskalatif bagi maskapai udara," paparnya.
Ia berpendapat, pemerintah seharusnya rela kehilangan pendapatan PPN sebesar 11 persen demi melindungi konsumen, menyelamatkan keberlangsungan maskapai udara, serta menjaga stabilitas ekonomi makro, terlebih setelah kenaikan harga BBM non-subsidi baru-baru ini.


.png)
