JAKARTAÂ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Kali ini, penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemotongan upah pungut pegawai di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, menyatakan bahwa empat orang ASN Pemkab Bogor telah diperiksa sebagai saksi.
Mereka adalah AM selaku Kepala Bappenda, GS (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK) di Bappenda, RS selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Bappenda, serta YMP yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (31/8) itu, fokus pada pendalaman proses dan mekanisme pemberian upah pungut di Bappenda.
"KPK juga mendalami bagaimana dugaan pemotongan atas upah pungut tersebut dilakukan," ujarnya.
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah melakukan penyitaan formil atas uang senilai Rp1,5 miliar yang sebelumnya ditemukan dan diamankan pada tahap penyelidikan.(*)
Tim penyidik KPK masih terus mendalami dan menelaah keterangan dari para saksi untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
KPK berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan perkara ini sebagai bentuk transparansi dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi.


.png)
