JAKARTA - Maskapai pelat merah, Garuda Indonesia, akan memberlakukan perubahan signifikan pada ketentuan bagasi penumpangnya.

Mulai 1 September 2026, Garuda Indonesia akan beralih ke skema berbasis jumlah koper atau yang dikenal sebagai Piece Concept. Sistem ini menggantikan metode perhitungan bagasi berdasarkan total berat bawaan.

Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills, menjelaskan bahwa penerapan Piece Concept bertujuan untuk memberikan kejelasan lebih kepada pelanggan mengenai kapasitas bagasi sejak mereka merencanakan perjalanan.

"Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi," ujar Neil dalam keterangan resmi, Rabu (26/8/2026).

Dalam sistem baru ini, penumpang disarankan untuk tidak hanya memperhatikan total berat barang bawaan, melainkan juga jumlah koper yang diperbolehkan. Ketentuan jumlah koper yang tertera pada e-ticket akan menjadi acuan utama.

Contohnya, jika tiket mencantumkan alokasi "1 piece maksimal 23 kg", maka penumpang hanya diizinkan membawa satu koper dengan berat maksimal 23 kg. Jatah 46 kg tidak dapat digabungkan menjadi satu koper berbobot 46 kg.

Untuk kelas ekonomi domestik, alokasi bagasi yang diberikan adalah satu koper dengan berat maksimal 23 kg.

Sementara itu, untuk perjalanan internasional kelas ekonomi, penumpang dapat membawa hingga dua koper, masing-masing dengan berat maksimal 23 kg.

Bagi penumpang kelas Business dan First, alokasi bagasi bisa mencapai dua koper dengan batas berat masing-masing hingga 32 kg, yang detailnya akan disesuaikan berdasarkan rute dan ketentuan tiket.