JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menuntaskan penanganan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Pulau Sumatra dan Kalimantan.
Hingga kini, sebanyak 72 tersangka kebakaran hutan atau karhutla telah ditetapkan dari 89 laporan polisi yang ditangani di sembilan Polda.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, menyatakan bahwa seluruh laporan tersebut tersebar di sembilan Polda.
"Kami telah menerbitkan kurang lebih 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda. Kami asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung secara profesional," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Sembilan Polda yang dimaksud adalah Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatra Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.
Dari total 89 laporan tersebut, 72 tersangka perorangan telah ditetapkan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Para tersangka diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.
Rincian kasus karhutla per Polda, yakni Polda Riau sebanyak 32 laporan polisi, 35 tersangka dari 1.201 titik api. Polda Kalimantan Barat dengan 18 laporan polisi dari 1.282 titik api.
Polda Sumatra Selatan, yakni 15 laporan polisi, 17 tersangka dari 618 titik api. Polda Jambi dengan 17 laporan polisi, 8 tersangka dari 64 titik api, Polda Kalimantan Tengah sebanyak 8 laporan polisi, 11 tersangka dari 203 titik api.
Polda Kalimantan Selatan, sebanyak 3 laporan polisi, 2 tersangka dari 64 titik api, Polda Kalimantan Timur sebanyak 2 laporan polisi, 1 tersangka dari 243 titik api.


.png)

