BOGOR - Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Bogor (FMPB) menggelar aksi di halaman Balai Kota Bogor, Jumat (14/8/2026), untuk mendesak Wali Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
Aksi tersebut menyoroti mandeknya pelaksanaan Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang P4S yang hingga kini belum memiliki aturan pelaksana. Ketua FMPB, Ustaz Abdul Kodir Nurhasan, mengatakan Perda Nomor 10 Tahun 2021 telah diundangkan pada 21 Desember 2021, dan berdasarkan Pasal 27, Perwali sebagai aturan pelaksana seharusnya diterbitkan paling lambat enam bulan setelah Perda diundangkan.
Menurut Abdul Kodir, keterlambatan penerbitan Perwali telah berlangsung hampir lima tahun, sehingga upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual di Kota Bogor tidak berjalan maksimal.
“Jika Wali Kota Bogor abai dan enggan mengeluarkan Perwali P4S, sementara warga Bogor khususnya anak-anak muda terus menjadi korban perilaku LGBTQ, maka kami akan mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Pemerintah Kota Bogor," ujarnya.
FMPB juga menyoroti data Dinas Kesehatan Kota Bogor yang menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga November 2025, tercatat 5.329 orang lelaki seks dengan lelaki (LSL) mengikuti tes HIV, dengan 177 orang dinyatakan positif HIV.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan proses penerbitan Perwali P4S saat ini sudah memasuki tahap akhir, dan pemerintah daerah telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjalani proses harmonisasi.
Dedie juga menyampaikan permohonan maaf apabila proses panjang penerbitan aturan tersebut selama ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.
Dengan adanya pernyataan pemerintah bahwa proses harmonisasi telah memasuki tahap akhir, FMPB kini menunggu realisasi janji tersebut.
Bagi massa aksi, persoalannya bukan lagi sekadar wacana, melainkan kapan aturan yang telah lama dinantikan itu benar-benar diterbitkan dan dapat dilaksanakan.(**)

