BOGOR - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku selama delapan hari, mulai 14 hingga 21 Agustus 2026.
Melalui program relaksasi ini, wajib pajak cukup melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 untuk memperoleh fasilitas penghapusan sanksi administratif sampai dengan Tahun Pajak 2025.
Penghapusan sanksi administratif diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan sanksi secara terpisah.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera menyelesaikan kewajiban PBB-P2 sebelum periode relaksasi berakhir.
"Saya mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan program ini. Ayo, jangan sampai terlewat," ujar Rudy.
Pemkab Bogor mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga hari terakhir dan segera memanfaatkan program tersebut melalui kanal pembayaran yang telah disediakan.
Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bogor.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pokok piutang PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan memperoleh fasilitas penghapusan sanksi administratif.(**)

