JAKARTA — Polda Metro Jaya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di stan minuman beralkohol saat festival musik di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa dari empat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M, dua di antaranya telah ditangkap dan dilakukan penahanan.

"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," ujar Iman di Jakarta, Kamis.

Iman menjelaskan, pengusutan kasus ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai menerima lima laporan polisi dari masyarakat pada Selasa (11/8/2026). Peristiwa itu sendiri terjadi pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka RES berperan sebagai pembawa acara (host) yang memandu interaksi di depan stan. Sementara itu, tersangka I dan AK menantang para pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Tersangka M kemudian tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara.

"Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian," kata Iman.

Selain memeriksa lima orang pelapor, penyidik juga meminta keterangan saksi dari pihak pengelola kawasan Ancol, penyelenggara festival musik, serta saksi mata di lokasi kejadian. Dalam pengembangan perkara, polisi berencana memanggil petugas stan dan perusahaan produsen minuman keras tersebut.

Proses hukum ini turut melibatkan sejumlah saksi ahli, meliputi ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, hingga ahli penguji kandungan alkohol.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.