JAKARTA — Artis Nikita Mirzani merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur atau Rutan Pondok Bambu. Di tengah masa pemidanaannya, Nikita dijadwalkan berpartisipasi dalam berbagai perlombaan tradisional bersama para warga binaan lainnya.

Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengonfirmasi keikutsertaan Nikita dalam perayaan tersebut. Menurut Rika, Rutan Pondok Bambu bukan merupakan fasilitas penahanan berrisiko tinggi (high risk), sehingga diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan peringatan 17 Agustus.

"Rutan Pondok Bambu bukan kategori high risk. Sama seperti warga binaan lainnya, Nikita mengikuti kegiatan perayaan 17 Agustus, termasuk permainan tradisional seperti perlombaan estafet tepung," ujar Rika saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/8/2026).

Rika menambahkan, kemeriahan HUT RI tidak hanya berlangsung di Rutan Pondok Bambu, melainkan diselenggarakan secara serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan di Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Ditjenpas, yang melingkupi perlombaan tradisional, aksi donor darah, hingga layanan pengobatan gratis bagi warga binaan.

Tanggapan Ditjenpas Terkait Isu Kebebasan Nikita

Di samping perayaan kemerdekaan, publik belakangan dihebohkan oleh spekulasi mengenai kemungkinan pembebasan Nikita Mirzani pada Agustus 2026. Menanggapi kabar yang beredar, Ditjenpas menegaskan belum menerima informasi resmi terkait rencana pembebasan sang artis.

"Sampai saat ini, konfirmasi terakhir kami dari pihak Rutan Pondok Bambu belum menerima informasi mengenai hal tersebut," kata Rika, Senin (3/8/2026).

Rika menjelaskan bahwa Ditjenpas tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pembebasan seorang warga binaan, melainkan hanya bertindak sebagai pelaksana putusan peradilan. Meski demikian, pihaknya menegaskan akan taat hukum apabila permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

"Kami adalah pelaksana keputusan hukum. Jika nantinya keputusan PK dikabulkan dan yang bersangkutan dibebaskan pada bulan Agustus, kami tentu akan taat pada putusan tersebut," tuturnya.