JAKARTA - Aktor Revaldo Fifaldi kembali terjerat kasus narkoba. Ini merupakan kali keempat sang aktor diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan barang haram tersebut.
Revaldo ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (24/8) malam. Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, alat hisap, serta korek api yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu beserta alat penghisapnya. Jadi saudara RF ini diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Hingga kini, Revaldo masih menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian. AKP Wisnu Wirawan menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini pada Rabu (26/8).
Ini bukan kali pertama Revaldo berurusan dengan hukum terkait narkoba. Sejak tahun 2006, ia tercatat beberapa kali pernah ditangkap atas kasus serupa.
Penangkapan pertama terjadi pada April 2006, di mana Revaldo kedapatan memiliki paket sabu dan divonis dua tahun penjara.
Kemudian pada 21 Juli 2010, ia kembali ditangkap atas kepemilikan 62 gram sabu dan dijatuhi vonis tujuh tahun penjara.
Penangkapan ketiga terjadi pada 10 Januari 2023 oleh Polda Metro Jaya. Saat itu, Revaldo diamankan bersama barang bukti sabu, ganja, dan ekstasi. Dalam pengakuannya, Revaldo menyatakan menyesal atas perbuatannya.(**)


.png)
