JAKARTA – Kuasa hukum presenter Ruben Onsu, Machi Ahmad, mengupayakan penyelesaian damai dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak Ruben Onsu juga menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dilaporkan oleh pelapor.

Machi Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan kuasa hukum pelapor untuk mencari jalan keluar melalui mediasi.

Kedua belah pihak disebut sepakat untuk mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan mengacu pada prinsip restorative justice.

"Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayyun, mengedepankan cara-cara persuasif. Dan dari kuasa hukum pelapor juga ingin menyelesaikan ini tanpa melanjutkan ke ranah persidangan, kalau bisa melakukan mediasi, ada titik temu dan penyelesaian seperti itu," ujar Machi kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).

Dalam laporan dugaan penipuan investasi tersebut, nilai kerugian yang diminta pelapor mencapai Rp4,4 miliar. Angka ini terdiri dari modal awal sebesar Rp3,5 miliar ditambah dengan bunga.

Machi menambahkan bahwa Ruben Onsu telah menunjukkan itikad baik dengan mulai mengembalikan sebagian dana tersebut.

"Upaya untuk penggantian, upaya untuk ya kita sedang upayakan ya, sedang sedang upayakan dan kita sudah komunikasi juga kepada pihak pelapor. Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta," terangnya.

Presenter ternama itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 28 Agustus mendatang. Machi memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.