JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan bahwa Kartu Layanan Gratis (KLG) adalah fasilitas transportasi publik yang pendaftarannya sepenuhnya gratis dan tidak diperjualbelikan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan praktik jual beli KLG Transjakarta.
Program KLG diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025.
Kartu Transjakarta ini merupakan hak penuh bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori penerima manfaat, tanpa dikenakan pungutan biaya dalam seluruh proses penerbitannya.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan fasilitas layanan publik ini untuk keuntungan pribadi.
"Kartu Layanan Gratis adalah hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya sepeser pun," tegasnya.
"Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG. Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum," ujar Ayu Wardhani pada Selasa (15/9).
Transjakarta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan kritis, serta tidak tergiur oleh tawaran pembuatan KLG melalui pihak ketiga atau jasa perantara berbayar.
Jika menemukan indikasi atau praktik pungutan liar (pungli) terkait KLG, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Transjakarta, seperti Call Center 1500-102, media sosial resmi Transjakarta, atau langsung kepada petugas di halte terdekat.


.png)

