SINERGIUPDATE- Sampai September 2026, upah minimum atau UMK Kabupaten Blitar 2026 kini berada di angka Rp2.567.744 per bulan.

Besaran tersebut menjadi perhatian pekerja di Kabupaten Blitar, terutama setelah adanya kenaikan upah minimum tahun ini.

Angka UMK Kabupaten Blitar 2026 ditetapkan lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2025, UMK Kabupaten Blitar tercatat sebesar Rp2.413.974 per bulan, berdasarkan data BPS.

Artinya, terdapat kenaikan sebesar Rp153.770 dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

Berdasarkan perhitungan, kenaikan tersebut mencapai sekitar 6,37 persen.

Nominal UMK Blitar 2026

Penetapan UMK 2026 sebelumnya diawali dengan pembahasan dan pengusulan kenaikan oleh pihak terkait di Kabupaten Blitar.

Usulan awal yang sempat muncul berada di kisaran Rp2,55 juta atau naik sekitar 5,64 persen.