SINERGIUPDATE- UMK terbaru Semarang tahun 2026 bersamaan dengan penentuan upah minimum di lebih dari 30 kota dan kabupaten di Jawa Tengah.

Dalam penetapan tersebut, Kota Semarang kembali menjadi daerah dengan nominal UMK tertinggi di Jawa Tengah.

Adapun UMK Kota Semarang 2026 diputuskan sebesar Rp3.701.709 per bulan.

Besaran UMK terbaru Semarang itu meningkat 7,15 persen dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp3.454.827.

Sementara itu, upah minimum Kabupaten Semarang tahun 2026 ditetapkan senilai Rp2.940.088.

Nominal UMK Kabupaten Semarang mengalami kenaikan 6,90 persen dibandingkan ketetapan tahun sebelumnya.

UMK Kota Semarang melampaui beberapa daerah lain dengan upah minimum tinggi, termasuk Kabupaten Demak sebesar Rp3.122.805 dan Kabupaten Kendal Rp2.992.994.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025.

Selain UMK, pemerintah menetapkan UMP Jawa Tengah 2026 sebesar Rp2.327.386,07.