BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengalokasikan anggaran senilai Rp49 miliar hingga Rp56 miliar untuk mendukung operasional Bus Rapid Transit (BRT) melalui skema Public Service Obligation (PSO).
Namun, pencairan anggaran untuk Kota Bandung tersebut masih tertahan menunggu kesepakatan bersama mengenai mekanisme dan besaran kontribusi dari masing-masing daerah yang terlibat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa anggaran PSO sudah disiapkan, namun belum dicairkan karena Pemkot masih menunggu kejelasan perhitungan tagihan dari pengelola BRT serta kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah lain yang turut serta.
"Kalau kita sudah menganggarkan, tapi masih ditahan. Karena ingin tahu kesepakatan bersama dulu. Hitungannya seperti apa," ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (24/8/2026).
Operasional BRT yang dikategorikan sebagai bagian dari layanan publik ini telah berjalan sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026, meliputi layanan Metro Jabar Trans (MJT) dan feeder.
"Sejak tanggal 1 Agustus kemarin, menurut BRT itu operasional BRT sudah berjalan tanggal 1 Agustus sampai tanggal 31 Agustus, dalam bentuk pengoperasian Metro Jabar Trans dan feeder," katanya.
Tagihan PSO diperkirakan akan diterbitkan pada 1 hingga 5 September 2026. Sebelum tagihan resmi keluar, Pemkot Bandung akan melakukan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta pemerintah daerah yang terlibat guna memastikan perhitungan biaya dapat diterima oleh semua pihak.
Pemerintah daerah yang akan terlibat dalam pembiayaan PSO ini meliputi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
"Kita punya waktu sekitar 10 hari ini untuk memastikan bahwa semua tagihannya nanti, rekonsiliasi angkanya, masuk akal dan diterima oleh semuanya," ungkap Farhan.


.png)
