TANGERANG – Aksi penarikan paksa sebuah sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) wanita oleh sejumlah orang yang diduga mata elang atau debt collector terjadi di Ciputat, Tangerang Selatan.

Peristiwa penarikan motor ojol yang dilakukan debt collector tersebut terekam video dan beredar luas di media sosial, membuat pihak kepolisian turun tangan untuk menangani kasus tersebut.

Kejadian penarikan motor ojol oleh debt collector ini dilaporkan terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 12.41 WIB di Tenda Drop Off Shelter Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.

Laporan awal diterima Piket Fungsi Polsek Ciputat Timur melalui layanan darurat 110, yang menginformasikan adanya tindakan pengambilan paksa unit kendaraan roda dua disertai ancaman dari debt collector.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket fungsi Polsek Ciputat Timur segera mendatangi lokasi kejadian sekira pukul 20.20 WIB. Kedatangan tim yang dipimpin oleh Iptu R Gunawan ini disambut oleh pelapor.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar menjelaskan, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa motor yang menjadi objek penarikan tersebut memang atas nama pelapor.

Namun, tercatat bahwa angsuran motor tersebut telah menunggak selama tiga bulan. Motor tersebut diketahui telah dicicil sebanyak 16 kali dari total 24 angsuran, dengan sisa cicilan sebanyak 8 kali. Pelapor sendiri berjanji akan melunasi tunggakannya pada minggu depan.

"Masalah ini telah berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi dan kekeluargaan," ujar Kompol Bambang Askar dalam keterangannya pada Minggu (23/8/2026).

Kapolsek juga mengimbau masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan call center 110 jika menghadapi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).