JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan besaran insentif untuk pembelian motor listrik sebesar Rp3 juta per unit. Angka ini lebih rendah dari rencana awal pemerintah yang sempat diwacanakan Rp5 juta per unit.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3 triliun untuk program pembelian motor listrik produksi dalam negeri ini. Program tersebut menargetkan 1 juta unit motor listrik.
"Programnya sama, maka 1 juta itu pasti nggak habis tahun ini kan kalau kita lihat. Kalau gak salah masing-masing Rp3 juta dengan anggaran Rp3 triliun," ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Purbaya memperkirakan anggaran Rp3 triliun tersebut belum akan terserap seluruhnya pada tahun ini. Hal ini lantaran kapasitas produksi motor listrik nasional dinilai belum mampu mengejar target 1 juta unit dalam waktu dekat.
"Kan kapasitas produksi motor nasional belum sampai 1 juta kan. Ada yang cuma 20 ribu. Saya pikir paling 100 ribu sampai akhir tahun," jelasnya.
Pemerintah akan terus memantau perkembangan penyerapan anggaran hingga akhir tahun. Purbaya juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan anggaran apabila kebutuhan program meningkat. "Nanti saya pikirkan apa bisa ditambah," katanya.
Siap-siap, Pemerintah Segera Batasi Pembelian BBM Subsidi untuk Masyarakat Kelompok Desil 10
Rencana pemberian insentif kendaraan listrik memang telah mengalami beberapa kali pergeseran jadwal sepanjang tahun ini.
Pada awal Mei 2026, Purbaya sempat mengungkap bahwa pemerintah menyiapkan insentif untuk 200 ribu kendaraan listrik, yang terdiri dari 100 ribu mobil listrik dan 100 ribu sepeda motor listrik, dengan target implementasi pada Juni.
Jadwal tersebut kemudian mundur ke Juli 2026. Menjelang akhir Juni, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kemungkinan implementasinya digeser lagi ke Agustus 2026 karena kebijakan yang masih dalam tahap kajian.
.png)

