Pemerintah akan menerapkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk Pertalite dan solar. Pembatasan pembelian BBM subsidi ini berlaku bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 10 mulai tahun ini.

Langkah pembatasan pembelian BBM subsidi ini diambil demi memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran kepada masyarakat.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pembatasan pembelian BBM subsidi ini tidak berarti pemerintah memperketat penyaluran subsidi secara keseluruhan. Fokus awal adalah pada masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tertinggi, yaitu desil 10.

"Tidak diperketat. Cuma akan dipastikan nanti yang saya tahu ya, supaya tepat sasaran. Mungkin kita akan coba nanti berapa bulan ke depan, yang Desil 10, kita batasi dulu," ujar Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kebijakan ini diperkirakan dapat menghemat anggaran subsidi energi sekitar 10 persen. Meskipun demikian, Purbaya menyatakan bahwa pemerintah masih terus melakukan perhitungan rinci terkait besaran penghematan anggaran tersebut. "Nanti ada penghematan, kita masih menghitung. Kira-kira sepersepuluhnya kalau tidak salah," katanya.

Rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi masyarakat desil 9 dan 10 ini juga telah disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Pembatasan ini berpotensi berlanjut pada tahun mendatang, seiring dengan upaya pemerintah memangkas kuota BBM bersubsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Dalam RAPBN 2027, kuota BBM tertentu bersubsidi ditetapkan sebesar 20,09 juta kiloliter (KL). Jumlah ini mengalami penurunan drastis sebesar 58,5 persen dibandingkan kuota tahun 2026 yang mencapai 48,43 juta KL.

Pemangkasan kuota ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran subsidi dan mengendalikan belanja subsidi energi.