SINERGIUPDATE- UMK Karawang 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp5.886.853 per bulan.
Angka tersebut naik 5,13 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Besaran upah minimum Kabupaten Karawang pada 2025 tercatat Rp5.599.593 per bulan.
Kenaikan tersebut setara sekitar Rp287 ribu dari nominal upah minimum tahun sebelumnya.
Penetapan UMK Karawang 2026 sebelumnya melalui pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang sebelum diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Rekomendasi kenaikan upah tersebut mencapai sekitar 5,13 persen atau hampir Rp5,9 juta per bulan.
Nominal yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 sesuai ketentuan pemerintah.
Karawang merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Barat dengan banyak perusahaan manufaktur.
Besaran upah minimum menjadi acuan bagi perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
.png)

