BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjamin masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diperpanjang setelah kontraknya berakhir pada Oktober 2026.

Keputusan ini diambil karena Pemkot Bandung belum memiliki kemampuan fiskal untuk mengangkat mereka menjadi pegawai PPPK penuh waktu.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa perpanjangan kontrak PPPK ini merupakan langkah yang diambil sambil menunggu kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

Farhan berharap, kebijakan tersebut dapat mengatur status PPPK secara nasional sebagai pegawai pemerintah pusat.

"Kontrak mereka kan habis di Oktober. Akan diperpanjang," ujar Farhan seperti dilansir dari akun resmi Pemprov Jabar, jabarprov.go.id, Sabtu (22/8/2026).

Dia menambahkan, Pemkot Bandung belum punya kemampuan fiskal untuk menaikkan statusnya. "Kami masih menunggu implementasi APBN 2027 yang akan menjadikan semua PPPK sebagai pegawai pemerintah pusat," terangnya.

Menurut Farhan, jika PPPK berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat, hal ini akan memberikan keleluasaan fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah. Dengan demikian, Pemkot Bandung dapat kembali merekrut PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan.

"Kalau PPPK sudah menjadi pegawai pemerintah pusat, maka kita ada keleluasaan untuk mulai merekrut kembali PPPK paruh waktu," jelasnya.

Tenaga pendidik menjadi salah satu kelompok terbesar dalam komposisi PPPK di lingkungan Pemkot Bandung.