JAKARTA - Buat kamu para nasabah perbankan diimbau untuk kembali mencermati aturan terkait batas saldo minimum yang berlaku di masing-masing bank.

Kebijakan ini tentu krusial karena saldo minimum merupakan nominal uang yang wajib mengendap di dalam rekening dan tidak dapat ditarik tunai demi menjaga status rekening tetap aktif.

Simpanan mengendap ini difungsikan oleh pihak perbankan untuk menutup beban biaya administrasi bulanan.

Besaran nilai saldo minimum yang ditetapkan cukup bervariasi, bergantung pada jenis produk tabungan serta kategori segmentasi nasabah yang dipilih.

Berikut rincian saldo minimum di tiga bank besar nasional per Mei 2026:

Bank Mandiri
* Tabungan Rupiah: Rp100.000
* Tabungan NOW: Rp25.000
* Tabungan Payroll: Rp10.000
* TabunganKu: Rp20.000
* Tabungan SiMakmur: Bebas biaya
* Tabungan Simpanan Pelajar: Rp5.000

BRI
* Simpedes: Rp50.000
* BritAma: Rp50.000
* BritAma Bisnis/Pro/X: Rp50.000
* TabunganKu: Rp20.000
* Junio: Rp50.000
* SimPel: Rp5.000

BNI
* Taplus: Rp150.000
* Taplus Bisnis: Rp1.000.000
* Taplus Pegawai: Sesuai perjanjian kerja sama (PKS)
* Taplus Muda: Rp0
* BNI Pandai: Tanpa batasan saldo
* SimPel: Rp5.000
* TabunganKu: Rp20.000

Perlu diketahui secara umum, produk tabungan untuk pelajar dan program inklusi keuangan seperti SimPel dan TabunganKu memiliki persyaratan saldo minimum yang lebih rendah.