JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah mencabut izin usaha sebanyak 11 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hingga pertengahan Agustus 2026.

Tindakan tegas pencabutan izin oleh OJK ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga stabilitas dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.

Pencabutan izin terbaru dilakukan terhadap PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Keputusan pencabutan izin oleh OJK ini, berdasarkan Nomor KEP-62/D.03/2026, berlaku efektif sejak 19 Agustus 2026.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (19/8/2026).

Rangkaian pencabutan izin usaha BPR ini telah berlangsung sejak awal tahun 2026. Pada Januari 2026, OJK mencabut izin PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat (7 Januari 2026) dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026).

Selanjutnya, pada Februari 2026, giliran Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat (9 Februari 2026) dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali (18 Februari 2026) yang izinnya dicabut.

Memasuki bulan Maret 2026, OJK kembali mencabut izin PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat (9 Maret 2026) dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026).

Pada Juni 2026, PT BPR Ceper Permata Artha di Jawa Tengah menyusul dicabut izin usahanya per 25 Juni 2026.