JAKARTA - Nama Dian Mulia Wardhana, drummer grup musik Supernova, ikut terseret kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dian Mulia Wardhana,  sebagai salah satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed.

Dian, yang juga menjabat sebagai staf khusus Wakil Rektor III Unsoed, diduga berperan sebagai perantara dalam permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Uang tersebut dijanjikan untuk kelulusan sang calon mahasiswa.

Penetapan drummer grup musik Supernova tersangka ini disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (21/8/2026).

Dia menyebutkan, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan para tersangka.

"Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan di luar biaya wajib yang dibayarkan, yakni UKT dan IPI, dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," ujar Taufik.

Dari hasil konstruksi perkara yang dilakukan KPK, kasus ini bermula pada Agustus 2026. Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, atas persetujuan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, menugaskan Dian dan pihak swasta bernama Adhi Wiharto sebagai perantara.

Keduanya dilaporkan meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Meskipun uang telah diserahkan, calon mahasiswa tersebut tidak dinyatakan lulus seleksi.

Ketika orang tua calon mahasiswa meminta pengembalian dana, KPK menyebut Dian dan Adhi telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi sehingga tidak dapat segera mengembalikannya.