JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Ahmad Sodiq, dan Wakil Rektor III, Norman Arie Prayoga, sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi, pemerasan, dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam kasus ini, KPK menetapkan total enam orang sebagai tersangka setelah sebelumnya mengamankan 14 orang di Purwokerto dan Jakarta.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam, 21 Agustus 2026.

Menurut Taufik, kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan dan penerimaan uang di luar biaya resmi penerimaan mahasiswa baru, seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

"KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Pungutan tambahan ini kami rasa sangat memberatkan calon mahasiswa baru karena berada di luar biaya wajib," ujar Taufik.

Selain Rektor Ahmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, KPK juga menetapkan Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unsoed, Eko Sumanto, sebagai tersangka.

Eko Sumanto diduga melakukan negosiasi dengan pihak yang disebut sebagai "pengepul" calon mahasiswa baru jalur mandiri dan menerima uang miliaran rupiah.

"Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," jelas Taufik.