SINERGIUPDATE- Pada bulan September 2026, pekerja di Kota Malang masih menerima upah minimum yang sudah ditetapkan pemerintah sejak awal tahun.
UMK Kota Malang 2026 ditetapkan sebesar Rp3.736.101 per bulan dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Penetapan ini menjadi acuan bagi perusahaan untuk memenuhi ketentuan upah minimum bagi pekerja di wilayah Kota Malang.
Besaran UMK Kota Malang 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 pada 24 Desember 2025.
Proses penetapan UMK Kota Malang 2026 melibatkan berbagai unsur dalam Dewan Pengupahan Kota Malang.
Pembahasan tersebut mempertemukan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, serta pihak terkait lainnya.
Kenaikan UMK Kota Malang 2026
Kenaikan UMK berada di kisaran Rp200 ribu dibandingkan besaran upah minimum pada tahun sebelumnya.
Kebijakan itu mempertimbangkan kondisi pekerja sekaligus kemampuan dunia usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi.


.png)
