SINERGIUPDATE- Besaran UMK Samarinda 2026 masih menjadi perhatian para pekerja hingga September tahun ini.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan UMK Samarinda 2026 sebesar Rp3.983.882 per bulan.
Angka ini menjadi acuan upah minimum bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
UMK Samarinda 2026 lebih tinggi dibandingkan dengan UMP Kalimantan Timur, yang ditetapkan sebesar Rp3.762.431 per bulan.
Singkatnya, terdapat selisih sekitar Rp221.451 antara UMK Samarinda dan UMP Kaltim 2026.
Besaran UMK Samarinda 2026
Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan berlaku hingga 31 Desember 2026.
Penetapan UMK dilakukan oleh pemerintah berdasarkan aturan pengupahan yang berlaku.
Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan situasi ketenagakerjaan saat ini.


.png)
