JAKARTA - Artis Ruben Onsu kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan. Penetapan ini dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan setelah melalui proses gelar perkara.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ruben Onsu (inisial RSO) dilakukan beberapa hari lalu setelah peserta gelar perkara sepakat.
"Dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," ujar Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Laporan terhadap Ruben Onsu terdaftar dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor dalam kasus ini berinisial P, sementara korban berinisial DM.
Menurut Joko, kronologis kasus bermula saat Ruben Onsu yang memiliki usaha menawarkan peluang investasi kepada korban. Korban tertarik dan sepakat untuk menanamkan dananya dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan.
"Terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian korban tertarik melaksanakan kesepakatan antara korban dan terlapor," jelas Joko.
Namun, ketika tiba waktu kesepakatan, korban tidak menerima keuntungan yang dijanjikan dan modalnya pun belum dikembalikan. Akibatnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan.
Kasus ini awalnya berstatus penyelidikan. Pada 25 April 2026, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan. Selama tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.
Polisi akan segera memanggil Ruben Onsu untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.


.png)

