SINERGIUPDATE-  Perlu dipahami warga Cibinong hingga Jasinga, Simak nominal UMK Kabupaten Bogor 2026 terkini.

Upah Minimum Kabupaten Bogor 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp5.161.769 per bulan.

Angka tersebut naik 5,83 persen dari UMK Kabupaten Bogor 2025 yang berada di angka Rp4.877.211.

Kenaikan tersebut menambah Rp284.558 dibandingkan ketentuan upah minimum pada tahun sebelumnya.

Penetapan UMK Kabupaten Bogor 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.

Keputusan tersebut ditandatangani pada 24 Desember 2025 dan menjadi dasar pemberlakuan besaran upah minimum di Kabupaten Bogor.

Besaran UMK Kabupaten Bogor 2026 menempatkan daerah tersebut sebagai salah satu wilayah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat.

Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, Kabupaten Bogor berada di posisi keenam berdasarkan besaran UMK.

Nilainya masih berada di bawah Kota Bogor yang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp5.437.203 per bulan.