SINERGIUPDATE- UMR Jakarta 2026 menjadi salah satu informasi yang banyak dicari pekerja dan pencari kerja di Ibu Kota.
Pemerintah DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan.
Besaran tersebut mengalami kenaikan dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang berada di angka Rp5.396.761.
Dengan demikian, UMR Jakarta 2026 naik sekitar 6,17 persen atau bertambah Rp333.115 dari tahun sebelumnya.
Kenaikan UMR Jakarta 2026 tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026 sebagai acuan upah minimum di wilayah DKI Jakarta.
Penetapan upah minimum ini tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025.
Sebagai informasi, UMR masih banyak digunakan masyarakat ketika mencari informasi mengenai standar gaji minimum Jakarta.
Namun, istilah resmi yang digunakan pemerintah saat ini adalah Upah Minimum Provinsi atau UMP.
Besaran UMP tersebut berlaku di seluruh wilayah DKI Jakarta sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.


.png)

