JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memberikan jaminan bahwa pengemudi ojek online (driver ojol) akan tetap menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan aplikator.

Jaminan ini diberikan meskipun nantinya status pengemudi atau driver ojol akan diklasifikasikan sebagai pengusaha mikro dalam sebuah Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan, bahwa pemberian bonus hari raya atau BHR ini telah didiskusikan langsung dengan pihak aplikator. 

Maman mengklaim, para aplikator telah berkomitmen untuk terus menjalankan program pemberian bonus yang sudah disepakati bersama pemerintah tersebut.

"Masalah BHR, BHR kan namanya Bonus Hari Raya. Jadi wajar perusahaan aplikator mau ngasih bonus kepada teman-teman driver ojol dalam rangka hari raya. Saya pikir itu hal yang biasa dan wajar," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Dia menegaskan, kebijakan ini tidak akan ada perubahan. "Dan kemarin juga kita ngobrol-ngobrol dengan aplikator, mereka tetap akan menjalankan program itu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Maman merinci fokus utama Kementerian UMKM dalam pembinaan ke depan yang berkaitan dengan rencana pengintegrasian ojol ke klasifikasi usaha mikro.

Aspek pengawasan kemitraan, pemberdayaan, serta perlindungan tenaga kerja menjadi prioritas utama. Dalam hal pengawasan, Kementerian UMKM akan memantau pelaksanaan perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dan aplikator.

Dari segi pemberdayaan, Maman menerangkan bahwa pengemudi ojol akan mendapatkan akses peningkatan daya saing, perlindungan, hingga insentif.