JAKARTA - Pemerintah pusat kini resmi mengambil alih seluruh kewenangan dan tanggung jawab terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Sebelumnya, status ini menjadi beban pemerintah daerah, namun kini sepenuhnya menjadi tanggungan pemerintah pusat. Kebijakan ini juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 31 triliun untuk mendukung pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang ditargetkan pada tahun 2027.

"Untuk PPPK yang paruh waktu menjadi penuh waktu pemerintah pusat, itu anggarannya sekitar Rp 31 triliun, kita sudah siapkan," ujar Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Purbaya memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan membahayakan kondisi fiskal tahun depan. Anggaran tambahan untuk proses peralihan status ini akan bersumber dari realokasi anggaran yang sudah ada.

Proses pengalihan status ini pun tidak akan dilakukan secara serentak, melainkan secara bertahap selama tiga tahun ke depan. "Jadi itu kita harapkan memberi kepastian kepada para guru pekerja PPPK. Jadi nggak usah khawatir lagi ke depan," tambahnya.

Kesepakatan mengenai status guru PPPK, termasuk pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, telah dicapai antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah beberapa hari lalu.

Selain itu, guru PPPK juga akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan data dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, terdapat total 955.245 guru berstatus PPPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 adalah PPPK paruh waktu.